Rabu, 31 Oktober 2018

DEFINISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI


TUGAS MINGGU 2
“DEFINISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI”


Dosen : Tedy Ardiansyah



Disusun oleh :
No.
Nama
NPM
1.
Nurika Ayu Tiara
15216583

Kelas : 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


1.1  Definisi Koperasi
A.    Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
  • Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan Pembahasan

B.     Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :           
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.     Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 &  UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

1.2  Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain demi mewujudkan kepentingan bersama . Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Terdapat 6 pendapat mengenai definisi koperasi menurut  para ahli seperti: ILO; Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ); P.J.V Dooren ( 1992 ); Dr Fay ( 1908 ), Munker; UU No.25 1992 ( 1992). Beberapa persamaan definisi para ahli diantaranya : Koperasi adalah kumpulan orang-orang; Koperasi adalah usaha milik bersama; Koperasi mensejahterakan anggotanya; Lembaga yang punya badan hukum; Lembaga yang mencari keuntungan.Perbedaan definisi para ahli diantaranya : Dalam tujuan ekonomi yang ingin dicapai; Orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; Berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota; Koperasi haya untuk tujuan ekonomi; Bukan untuk kegiatan sosial; Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Tujuan Koperasi berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 adalah : Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community); Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Ada 6 prinsip koperasi diantaranya : Prinsip Koperasi menurut Munker (12 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Rochdale ( 8 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen ( 7 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze ( 6 unsur ); Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ( 6 unsur );  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 ( 7 unsur ) & Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 ( 7 unsur )mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional ), dan konsep koperasi negara berkembang (menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri).
Lalu didalam latar belakang timbulnya koperasi terdapat aliran-aliran yang juga di bagi 3 yaitu : ,Aliran Yardstick,Aliran Sosialis,Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
Dan penjelasan terakhir di pendahuluan ini adalah mengenai sejarah lahirnya koperasi , dimana koperasi sudah berdiri dan ada sejak lama. Yaitu sejak Indonesia sebelum merdeka hingga orde baru sampai sekarang ini juga koperasi masih berkembang









https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/




Selasa, 30 Oktober 2018

TUGAS EKONOMI KOPERASI MINGGU 1


TUGAS MINGGU 1
“KONSEP KOPERASI DAN LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI”


Dosen : Tedy Ardiansyah




Disusun oleh :
No.
Nama
NPM
1.
Nurika Ayu Tiara
15216583

Kelas : 3EA27


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
1.1  Latar Belakang Permasalahan
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.[1]
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2  Pembahasan
A.    Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral ,maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak  berdiri sendiri  tetapi  merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk  mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis. Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.
B.     Koperasi Negara Berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
C.     Kita tahu beberapa ideologi yang ada pada suatu negara di dunia ini pada hakekatnya terbagi menjadi tiga yaitu liberalisme atau kapitalisme, sosialisme dan tidak termasuk keduanya. Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannyaLatar belakang timbulnya aliran koperasi Pertama, aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

Kedua, aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadihilang.

Ketiga, aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari ketiganya.

Aliran Koperasi
Peranan Koperasi
Hubungan Dengan Pemerintah
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonom, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
(Arifin dan Halomoan, 2001: 7)

D.    Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia (dari orde lama, orde baru, reformasi). Menurut UU tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Untuk lebih mendalami tentang koperasi di Indonesia, sebaiknya kita mempelejari sejarah lahirnya koperasi di Indonesia dan perkembangan koperasi di Indonesia dari masa ke masa. Sejarah lahirnya koperasi akan lebih banyak membahas perkembangan koperasi sebelum Indonesia merdeka, sedangkan perkembangan koperasi di Indonesia akan membahas perkembangan koperasi di di Indoensia dari setelah Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini. Dengan mengetahui sejarah koperasi tersebut, diharapkan kita mengetahui apa sebenatnya tujuan koperasi di Indonesia.


1.3  Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari pendahulan, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berfungsi dan berperan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Tujuan dari koperasi itu adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan untuk prinsip koperasi sudah dijelaskan Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5.
Dalam koperasi terdapat konsep dasar yaitu konsep koperasi barat (sebuah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan ) , konsep koperasi sosialis (menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional ), dan konsep koperasi negara berkembang (menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri).
Lalu didalam latar belakang timbulnya koperasi terdapat aliran-aliran yang juga di bagi 3 yaitu : ,Aliran Yardstick,Aliran Sosialis,Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
Dan penjelasan terakhir di pendahuluan ini adalah mengenai sejarah lahirnya koperasi , dimana koperasi sudah berdiri dan ada sejak lama. Yaitu sejak Indonesia sebelum merdeka hingga orde baru sampai sekarang ini juga koperasi masih berkembang
























Daftar Pustaka
Sitio, Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
https://belajarwebdiyutubeblog.wordpress.com/2017/01/27/makalah-konsep-ekonomi-koperasi/