Selasa, 13 November 2018

Penulisan Ekonomi Koperasi


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
 




Disusun Oleh :
Nurika Ayu Tiara
Kelas : 3EA27


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018








Pengertian Badan Usaha Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.       Status dan Motif Anggota Koperasi:
d.      Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3. Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.          Anggota dan calon anggota
b.          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.          Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.


Makalah Ekonomi Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
 






Disusun Oleh :
Nurika Ayu Tiara
Kelas : 3EA27


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah penulis terima, serta petunjukNya sehingga penulis diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi penulis pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.




Jakarta, 13 November 2018









Daftar Isi

COVER……………………………………………………………………...i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………..4
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………….4
1.3 Tujuan Masalah………………………………………………………….5

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha……………….6
2.2 Tujuan Dan Nilai Koperasi………………………………………………6
2.3 Tujuan Perusahaan Koperasi…………………………………………….7
2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan………………………………………….9
2.5 Teori Laba……………………………………………………………….9
2.6 Fungsi Laba…………………………………………………………….10
2.7 Kegiatan Usaha Koperasi………………………………………………10
2.8 Tugas Dan Motif Anggota Koperasi……………………………………11
2.9 Kegiatan Usaha………………………………………………………...12
2.10 Permodalan Koperasi…………………………………………………14

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………….18
3.2 Saran…………………………………………………………………...21

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….22

 























BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha mempunyai peran strategis bagi pemberdayaan dan penguatan perekonomian rakyat. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia dimana menurut Dr. Muhammad Hatta (Proklamator RI) yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, koperasi merupakan Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah, yang bergabung secara sukarela, berdasarkan persamaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhankebutuhan para anggotanya (Mirza Gamal, 2006).
Koperasi Indonesia merupakan badan usaha asli Indonesia yang sangat khas dan sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karenanya, maka Koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan di bahas antara lain:
a.       Bagaimana Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha ?
b.      Bagaimana Tujuan Dan Nilai Koperasi ?
c.       Bagaimana Tujuan Perusahaan Koperasi ?
d.      Bagaimana Keterbatasan Teori Perusahaan ?
e.       Bagaimana Teori Laba ?
f.       Bagaimana Fungsi Laba ?
g.      Bagaimana Kegiatan Usaha Koperasi ?
h.      Bagaimana Tugas Dan Motif Anggota Koperasi ?
i.        Bagaimana Kegiatan Usaha ?
j.        Bagaimana Permodalan Koperasi ?

Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari masalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk Mengetahui Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha ?
b.      Untuk Mengetahui Tujuan Dan Nilai Koperasi ?
c.       Untuk Mengetahui Tujuan Perusahaan Koperasi ?
d.      Untuk Mengetahui Keterbatasan Teori Perusahaan ?
e.       Untuk Mengetahui Teori Laba ?
f.       Untuk Mengetahui Fungsi Laba ?
g.      Untuk Mengetahui Kegiatan Usaha Koperasi ?
h.      Untuk Mengetahui Tugas Dan Motif Anggota Koperasi ?
i.        Untuk Mengetahui Kegiatan Usaha ?
j.        Untuk Mengetahui Permodalan Koperasi ?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Badan Usaha Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut sebagai berikut:
a.       Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial system)
b.      Sistem tehnik (technical system)
c.       Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
d.      Sistem informasi (information system)

Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi. 
2.2 Tujuan Dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama 
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
2.3 Tujuan Peusahaan Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
a.       Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
c.       Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
Status dan motif anggota koperasi
a.       Kegiatan usaha
b.      Permodalan koperasi
c.       Manajemen koperasi
d.      Organisasi koperasi
Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan
·       Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
·       Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
2.5 Teori Laba 
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. 
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : 
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu Skala ekonomi Kepemilikan hak paten Pembatasan dari pemerintah 
2.6 Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
(Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.       Status dan Motif Anggota Koperasi:
d.      Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.

2.8 Tugas Dan motif Anggota koperasi
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
a.       Mampu melakukan tindakan hukum.
b.      menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.       sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota.
d.      sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang.
e.       berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status , maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.      Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.9 Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan Usaha Melalui koperasi ini para anggota dapat melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan semangat kebersamaan inilah koperasi hadir dan diperlukan guna mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan usaha dan lainnya, para anggota koperasi dapat menggunakan jasa pinjaman koperasi, tanpa agunan dan tidak dikenakan bunga pengembalian yang tinggi. Sehingga usaha-usaha kecil yang ada diharapkan tetap tumbuh tanpa harus terjerat dan terlilit hutang yang mencekik.
Selain itu, semakin membaiknya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya koperasi, serta proses dan prosedur yang mudah dalam pendirian sebuah koperasi, menjadi kontribusi tersendiri banyak berdirinya koperasi di hampir setiap wilayah pedesaan. Salah satu bentuk kegiatan usaha yang dilaksanakan Koperasi adalah usaha pemberian Kredit Simpan Pinjam. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 43 dan 44 usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota; kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satusatunya kegiatan usaha Koperasi. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam memberikan pinjaman atau kredit, Koperasi selalu berusaha untuk menekan serendah mungkin bunga dari pinjaman tersebut, agar dirasakan ringan oleh para anggotanya. Selain itu Koperasi juga harus memperhatikan kemampuan dari anggotanya dalam melaksanakan pembayaran atas kredit tersebut. Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3. Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

2.10 Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. 
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.          Anggota dan calon anggota
b.          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.          Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d.         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
  
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
cadangan;
a.       anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
b.      pendidikan;
c.       insentif untuk Pengurus;
d.      insentif untuk Manager dan karyawan.
Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.          pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.          pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.          pendapatan yang diperoleh dari non operasional. 
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.          untuk cadangan;
b.          untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c.          untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.         untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.          untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.           untuk dana Pendidikan Koperasi;
g.          untuk dana Sosial. 
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota;
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d.      untuk dana pengelola dan karyawan;
e.     untuk dana Pendidikan Koperasi;
f.      untuk dana Sosial. 
Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.          untuk cadangan;
b.          untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.          c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
d.         untuk dana Sosial. 
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Badan Usaha Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.       Status dan Motif Anggota Koperasi:
d.      Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3. Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.          Anggota dan calon anggota
b.          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.          Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Saran
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.












DAFTAR PUSTAKA
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html., diakses tanggal 2 Mei 2015.