TUGAS MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah
Disusun oleh :
No.
|
Nama
|
NPM
|
1.
|
Nurika Ayu Tiara
|
15216583
|
Kelas : 3EA27
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992
maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi
Indonesia
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Syarat
Mendirikan Koperasi
Umum
a.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
e.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
f.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
k.
Struktur Organisasi Koperasi.
l.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
· Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
d. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o Surat
keterangan berkelakuan baik
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
o Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
o Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
· Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
a. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
e. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
g. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o Surat keterangan
berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat perjanjian kerja
antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
o Struktur Organisasi Usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
3. Syarat
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
f. Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
g. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
i. Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
j. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
o Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o Surat
keterangan berkelakuan baik
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
o Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
o Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
o Daftar
sarana kerja
o Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
o Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o Struktur
Organisasi KSP
4. Syarat Mendirikan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
b. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
c. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
d. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
e. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
f. Surat Bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
g. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
h. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
i. Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah;
j. Nama dan riwayat hidup pengurus
dan pengawas;
k. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
l. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola dengan melampirkan :
o Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
o Surat keterangan berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
o Daftar sarana kerja
o Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
o Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
o Struktur Organisasi KJKS
5. Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola
terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota,
tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya:
· Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
· Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
· Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
· Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
· Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
· Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar