TUGAS
MINGGU 2
“DEFINISI
KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI”
Dosen : Tedy Ardiansyah
Disusun oleh :
No.
|
Nama
|
NPM
|
1.
|
Nurika Ayu Tiara
|
15216583
|
Kelas : 3EA27
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
1.1 Definisi Koperasi
A. Pengertian koperasi juga dapat
dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
“coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau
paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve
a common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
- Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
- Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut
Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat
semua dan semua buat seorang.
- Menurut
Munkner: Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
- Menurut UU No. 25
1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan Pembahasan
B.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama
dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut
tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4
yang isinya adalah sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C. Prinsip Koperasi
1. Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan & penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. a. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap
modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja sama antar
koperasi
1.2 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain demi mewujudkan kepentingan
bersama . Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Terdapat 6 pendapat mengenai definisi koperasi menurut para ahli seperti: ILO; Drs. Arifinal Chaniago (
1984 ); P.J.V Dooren ( 1992 ); Dr Fay ( 1908 ), Munker; UU No.25 1992 (
1992). Beberapa persamaan definisi para ahli diantaranya
: Koperasi adalah kumpulan orang-orang; Koperasi adalah usaha milik
bersama; Koperasi mensejahterakan anggotanya; Lembaga yang punya
badan hukum; Lembaga yang mencari keuntungan.Perbedaan definisi para ahli
diantaranya : Dalam tujuan ekonomi yang ingin dicapai; Orang – orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota; Berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota; Koperasi
haya untuk tujuan ekonomi; Bukan untuk kegiatan sosial; Berasaskan pada
jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Tujuan Koperasi berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 adalah : Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and
community); Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
(Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila
dan UUD 1945. Ada 6 prinsip koperasi diantaranya : Prinsip Koperasi menurut Munker (12 unsur ); Prinsip Koperasi
menurut Rochdale ( 8 unsur ); Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen ( 7
unsur ); Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze ( 6 unsur ); Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ( 6 unsur );
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 ( 7 unsur ) &
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 ( 7 unsur )mengenai koperasi ini dijalankan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional ), dan konsep koperasi negara
berkembang (menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri).
Lalu didalam latar belakang
timbulnya koperasi terdapat aliran-aliran yang juga di bagi 3 yaitu : ,Aliran
Yardstick,Aliran Sosialis,Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
Dan penjelasan terakhir di
pendahuluan ini adalah mengenai sejarah lahirnya koperasi , dimana koperasi
sudah berdiri dan ada sejak lama. Yaitu sejak Indonesia sebelum merdeka hingga
orde baru sampai sekarang ini juga koperasi masih berkembang
Daftar Pustaka
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar