PENULISAN
EKONOMI KOPERASI
Dosen
: Tedy Ardiansyah
Disusun
Oleh :
Nurika Ayu Tiara
Kelas
: 3EA27
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Pengertian
Badan Usaha Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Mereka
ini mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat
dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk :
a.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
b.
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.
Status dan Motif Anggota
Koperasi:
d.
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya.
Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a. Anggota
penuh
b. Calon
anggota
c. Anggota
yang dilayani
d. Anggota
luar biasa
Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha
Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3.
Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan
pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Adapun Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.
Anggota dan calon anggota
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.
Bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku Sumber
lain yang sah
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih
tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen
lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era
globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan
pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader
koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan
gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik
sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan
kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar