Selasa, 13 November 2018

Penulisan Ekonomi Koperasi


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah
 




Disusun Oleh :
Nurika Ayu Tiara
Kelas : 3EA27


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018








Pengertian Badan Usaha Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.       Status dan Motif Anggota Koperasi:
d.      Seperti sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan anggotanya.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a.       Anggota penuh
b.      Calon anggota
c.       Anggota yang dilayani
d.      Anggota luar biasa

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3. Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.          Anggota dan calon anggota
b.          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.          Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar