MAKALAH ETIKA BISNIS
“Etika Diskriminasi Pekerjan Dan
Tindakan Amirmatif”
Disusun
Oleh:
|
Nama
|
NPM
|
1.
|
Denis
Pandowo
|
|
2.
|
Kelvin
Setiawan
|
13216843
|
3.
|
M.
Fadlan
|
14216493
|
4.
|
Nurika
Ayu Tiar
|
15216583
|
Kelas:
3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang
yang berjudul “Etika Diskriminasi
Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif”
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
agar menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Jakarta, Maret 2019
Kelompok 6
Kelompok 6
DAFTAR
ISI
Halaman
Halaman Judul....................................................................................................
i
Kata Pengantar....................................................................................................
ii
Daftar Isi.............................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................
1
1.1.
Latar Belakang............................................................................
1
1.2.
Rumusan Masalah........................................................................
2
1.3.
Tujuan Penulisan Makalah...........................................................
2
1.4. Manfaat Penulisan Makalah........................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................
3
2.1. Definisi Etika
Pekerjaan..............................................................
3
2.2. Sifat Diskriminasi Pekerjaan.......................................................
3
2.3. Tingkat Diskriminasi...................................................................
4
2.4. Diskriminasi (Hak,
Utilitas, dan Keadilan)................................. 5
2.4.1 Utilitas................................................................................
5
2.4.2 Hak.....................................................................................
6
2.4.3 Keadilan.............................................................................
7
2.5. Tindakan Amirmatif....................................................................
7
2.6. Contoh Kasus Diskriminasi.........................................................
8
BAB III
PENUTUP.........................................................................................
13
3.1. Kesimpulan.................................................................................
13
3.2. Saran........................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Diskriminasi telah
menjadi sumber utama ketidakadilan, karena dalam diskriminasi kelompok-kelompok
tertentu mereka terkecualian, bahkan mereka kehilangan hak-hak dasar tertentu
seperti pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial
dan pendidikan dan lain – lain. Perlu
diketahui bahasa juga memainkan peranan penting dalam diskriminasi yaitu
prasangka negatif, nada menghina, sindir menyindir, dan kekuasaan
sewenang-wenang. Ada banyak frase yang mengekspresikan diskriminasi namun tidak
banyak yang menyadarinya. Salah satu yang dapat dikatan diskriminatif ialah
ketika sesorang mendapat gelar dalam pekerjaan yang di atas bersikap se mena –
mena terhadap bawahannya dengan melarang hak – hak yang diluar pekerjaan.
Namun, ada upaya
untuk menghentikan diskriminasi yaitu adanya jaminan penghormatan terhadap
hak-hak melalui hukum. Diskriminasi tidak boleh terjadi dalam masyarakat, satu
komunitas di mana kita harus belajar untuk memiliki koeksistensi sehat dan
damai, untuk memahami dan menerima perbedaan yang timbul dari keragaman budaya
salah satunya. Diskriminasi, dalam bentuk apapun, tidak pernah hilang. Namun
dapat dihentikan dengan pemberian edukasi dimulai dari : keluarga, sekolah,
tempat kerja, transportasi, perdagangan, usaha , beberapa lembaga, olahraga,
dll).
Dan juga memberikan
kesadaran kepada orang lain akan dampak dari diskriminasi ini dengan menekankan
“bahwa kita semua sama-sama manusia, tidak ada perbedaan ”Berdasarkan uraian
latar belakang di atas, maka kita tertarik menggambil judul “Etika Diskriminasi
Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif”
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Etika Diskriminasi Pekerjaan?
2.
Apa yang
dimaksud dengan Sifat Diskriminasi Pekerjaan?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Tingkat Diskriminasi?
4.
Apa yang
dimaksud dengan Diskriminasi: Utilitas, Hak, Dan Keadilan?
5.
Apa yang
dimaksud dengan Peraturan yang terkait dengan diskriminasi?
6.
Apa saja
kasus diskriminasi yang pernah dialami oleh pekerja?
1.3
Tujuan Makalah
1.
Untuk
mengetahui tentang Etika Diskriminasi Pekerjaan.
2.
Untuk
mengetahui tentang Sifat Diskriminasi Pekerjaan.
3.
Untuk
mengetahui tentang Tingkat Diskriminasi.
4.
Untuk
mengetahui tentang Diskriminasi: Utilitas, Hak, Dan Keadilan.
5.
Untuk
mengetahui tentang Peraturan yang terkait dengan diskriminasi.
6.
Untuk
mengetahui beberapa kasus diskriminasi yang dialami oleh pekerja.
1.4
Manfaat Makalah
Selain untuk memenuhi tugas mata
kuliah etika bisnis, Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana etika diskriminasi
dalam dunia pekerjaan. Dan bagaimana kita menentang tindakan tersebut, dengan
mengambil program tindakan afirmatif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Etika Diskriminasi Pekerjaan
Etika adalah Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Diskriminasi perlakuan terhadap sesama warga
negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan
sebagainya); ada juga yang berpendapat bahwa diskriminasi adalah membedakan
satu objek dari objek lainnya.
Pekerjaan secara umum
didefinisikan sebagai sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan
digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentukuang bagi seseorang.
2.2 Sifat Diskriminasi Pekerjaan
Pengertian diskriminasi
adalah suatu sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak adil atau tidak seimbang
yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok
lainnya. Perlakukan secara tidak adil bisa terjadi dimana dan kapan saja karena
adanya perbedaan karakteristik berikut ini;
1.
Perbedaan suku dan ras
2.
Perbedaan kelas sosial
3.
Perbedaan jenis kelamin (gender)
4.
Perbedaan agama/ kepercayaan
5.
Perbedaan pandangan politik
6.
Perbedaan kondisi fisik
Dengan pengertian tersebut,
melakukan diskriminasi tenaga kerja
berarti membuat keputusan (atau serangkaian keputusan) yang merugikan
pegawai (atau calon pegawai) yang merupakan anggota kelomppok tertentu karena
adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut.
Ada 3 elemen dasar diskriminasi dalam ketenagakerjaan, yaitu :
1. Keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih
karena bukan didasarkan pada kemampuan yang dimilikinya.
2. Keputusan yang diambil berdasarkan prasangka rasial
atau seksual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak
benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal.
3. Keputusan yang memiliki pengaruh negatif atau
merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai yang dapat mengakibatkan mereka
kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau gaji yang
lebih baik.
1.
2.3 Tingkat
Diskriminasi
Menurut Velasques (2000:373) degan melihat indicator statistic tentang diskriminasi
pada kelompok tertentu dalam suatu organisasi. Indikator bahwa diskriminasi
telah terjadi apabila terdapat proporsi yang tidak seimbang atas anggota
kelompok tertentu yang memegang jabatan yang kurang diminati dalam suatu
institusi tanpa mempertimbangkan preferensi atau pun kemampuan mereka. Ada tiga
perbandingan yang bisa membuktikan distribusi tersebut
yaitu :
1.
Perbandingan
atas keuntungan rata-rata yang diberikan institusi pada kelompok yang
terdiskriminasi dengan keuntungan rata-rata yang diberikan pada kelompok lain.
2.
Perbandingan
atas proporsi kelompok yang terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkt yang
sama.
3.
Perbandingan
proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan yang lebih
menguntungkan dengan proporsi kelompok lain pada jabatan yang sama.
2.4 Diskriminasi
(Utilitas, hak, dan keadilan)
Argumen yang menentang
diskriminasi secara umum dapat di bagi menjadi tiga kelompok (a) argumen
utilitarian, yang menyatakan bahwa diskriminasi mengarahkan pada penggunaan
sumber daya manusia secara tidak efisien, (b) argumen hak, menyatakan bahwa
diskriminasi melanggar hak asasi manusia, dan (c) argumen keadilan, menyatakan
bahwa diskriminasi mengakibatkan munculnya perbedaan distribusi keuntungan dan
beban masyarakat.
2.4.1 Utilitas
Argumen utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual didasarkan
pada gagasan bahwa produktivitas masyarakat akan optimal jika pekerjaan
diberiakn berdasarkan kompetensi (atau
“kebaikan”). Pekerjaan-pekerjaan
yang berbeda, menurut argumen ini memerlukan keahlian dan sifat kepribadian
yang berbeda jika kita ingin agar semuanya seproduktif mungkin. Lebih jauh
lagi, orang-orang yang berbeda juga memiliki keahlian dan kepribadian yang
berbeda juga. Jadi untuk memastikan agar pekerjaan bisa dilaksanakan
seproduktif mungkin, maka semuanya harus diberikan pada individu-individu yang
keahlian dan kepribadiannya merupakan yang paling kompeten bagi pekerja
tersebut. Sejauh pekerjaan didesain bagi individu tertentu berdasarkan kriteria
yang tidak berkaitan dengan kompetensi, maka produktivitas otomatis akan turun.
Diskriminasi terhadap para pencari kerja berdasarkan ras, jenis kelamin, agama
atau karakteristik-karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan
adalah tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip-prinsip utilitarian.
Namun, argumen ini dihadapkan pada dua keberatan. Pertama, jika argumen ini
benar, pekerjaan haruslah diberikan dengan dasar kualifikasi yang berkaitan
dengan pekerjaan, hanya jika hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kedua, argumen utilitarian harus menjawab tuntutan penentangnya
yang menyatakan bahwa masyarakat secara keseluruhan. akan memperoleh keuntungan
dari keberadaan bentuk diskriminasi seksual tertentu.
Kaum utilitarian menanggapi berbagai kritik dengan menyatakan bahwa
menggunakan faktor selain kualifikasi pekerjaan tidak akan memberikan
keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan kualifikasi pekerjaan.
2.4.2 Hak
Argumen non-utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual
salah satunya menyatakan bahwa diskriminasi salah karena
melanggar hak moral dasar manusia. Teori
Kant, misalnya, menyatakan bahwa manusia haruslah diperlakukan sebagai tujuan
dan tidak boleh hanya sebagai sarana. Kesimpulannya, prinsip ini
menjunjung hak-hak manusia untuk diperlakukan sebagai orang yang merdeka dan
sejajar dengan orang lain, dan bahwa semua individu memiliki kewajiban moral
korelatif untuk memperlakukan satu sama lain sebagai individu yang merdeka dan
sederajat. Diskriminasi melanggar hak prinsip ini dalam dua cara. Pertama,
diskriminasi didasarkan pada keyakinan suatu kelompok dianggap terlalu rendah dibanding kelompok lain. Kedua, diskriminasi
menempatkan kelompok yang terdiskriminasi dalam posisi sosial dan ekonomi yang
rendah
2.4.3 Keadilan
Argumen non-utilitarian kedua melihat diskriminasi melanggar prinsip
keadilan. Diskriminasi melanggar prinsip ini dengan cara menutup kesempatan
bagi kaum mnoritas untuk menduduki posisi tertentu dala suatu lembaga dan
berarti mereka tidak memperoleh kesempatan yang sama dengan orang lain.
Praktik Diskriminasi
a. Rekrutmen, Perusahaan yang
sepenuhnya bergantung pada referensi verbal para pegawai saat ini dalam
merekrut karyawan baru cenderung merekrut karyawan dari kelompok ras dan
seksual yang sama yang terdapat dalam perusahaan.
b. Seleksi, kualifikasi pekerjaan
dianggap diskriminatif jika tidak relevan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
c. Kenaikan pangkat, dikatakan diskriminatif
jika perusahaan memisahkan evaluasi kerja pria kulit putih dengan pegawai
perempuan dan pegawai dari kelompok minoritas.
d. Kondisi pekerjaan, pemberian gaji
akan diskriminatif jika dalam jumlah yang tidak sama untuk orang yang
melaksanakan pekerjaan yang pada dasarnya sama.
e. PHK, memecat berdasarkan
pertimbangan ras, dan jenis kelamin merupakan diskriminasi.
2.5 Tindakan
Afirmatif
Adalah tindakan positif di luar dari cara-cara umum yang
berlaku dalam suatu organisasi atau negara untuk menjamin bahwa tidak ada
diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti perempuan, orang
kulit berwarna lain, orang cacat/kaum difabel, orang berusia lanjut, dll. Untuk
melakukan tindakan afirmatif diperlukan strategi untuk mengatasi
hambatan-hambatan institusional karena tindakan-tindakan diskriminatif dan
prasangka yang terbawa dari masa lampau. Tujuan utama dari tindakan
afirmatif adalah untuk menciptakan akses bagi kaum perempuan dan kelompok
minoritas di bidang pendidikan, pekerjaan, politik.
Sebagai contoh, gerakan perempuan di
Indonesia sepanjang tahun 1999-2003 menuntut adanya tindakan afirmasi dalam
bentuk quota tigapuluh persen representasi perempuan dalam badan parlemen di
setiap level. Hasilnya adalah diadopsinya UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
dan UU No. 12/2003 Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.6 Contoh Kasus Diskriminasi
1. KOMPAS.com - Perusahaan ride-sharing, Uber sedang
dibanjiri berbagai gugatan hukum. Sebelumnya, perusahaan transportasi online
ini mendapat tuduhan pelecehan seksual dari mantan pegawainya Susan Fowler yang
menulis ceritanya di blog pribadi. Selang beberapa waktu, Uber 'ditinggal' sang
pendiri sekaligus CEO-nya, Travis Kalanick yang mengundurkan diri pada Juni
2017.
Kalanick mendapat desakan
dari investor. Kini, Uber menghadapi tuduhan diskriminasi gender oleh
pegawainya. Tiga pegawai wanita Uber berdarah Latin, Ingrid Avendano, Roxana
del toro Lopez, dan Ana Medina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi San
Francisco, California Utara pada Selasa (24/10/2017). Mereka menggugat Uber
atas tuduhan diskriminasi gender dan minoritas pekerja tertentu, yang mengakibatkan
mereka kehilangan penghasilan, promosi jabatan, dan keuntungan seperti bonus.
"Pegawai wanita dan mereka yang memiliki warna (kulit) diremehkan secara
sistematis dibanding pegawai pria, karyawan yang berkulit putih, atau rekan
Asia-Amerika." Demikian dirangkum KompasTekno dari Gizmodo, Jumat
(27/10/2017) Baca: Rapat soal Seksis, Direksi Uber Malah Sebut Perempuan Bikin
Berisik Dari tiga pegawai tersebut, hanya Ana Medina yang masih bekerja untuk
Uber.
Sementara dua temannya telah
mengundurkan diri pada musim panas tahun ini. Sementara itu di Inggris, Uber
mendapat gugatan dari uni perdagangan GMB atas tuduhan tidak mampu memberikan
keamanan yang memadai terhadap driver wanita. Uber telah memecat lebih dari 20
pekerjanya pada Juni setelah tuduhan pelecehan seksual tersebar luas.
2. SEMARANG -
Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan tindakan diskriminasi terhadap para tenaga
kerja di Indonesia selama ini masih cukup tinggi, yakni pada kisaran 30%. "Kami
tidak ingin lagi terjadi diskriminasi gender di lapangan kerja," kata
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kemenaker Sugeng Priyanto di Semarang, Senin (23/10/2017).
Hal itu diungkapkannya usai membuka "2nd International Conference on Indonesian Sosial and Political Enquiries (ICISPE)" bertema "Eradicating Inequalities" yang diprakarsai FISIP Universitas Diponegoro Semarang.
Sugeng menjelaskan diskriminasi yang masih kerap terjadi, mulai pembayaran upah hingga kesempatan menduduki jabatan yang cenderung diskriminatif antara kaum laki-laki dan perempuan.
"Faktanya, masih ada pekerja perempuan yang digaji lebih kecil dari laki-laki. Misalnya, ada pekerja laki-laki yang digaji Rp2,6 juta/bulan, sementara perempuan hanya Rp2 juta/bulan," katanya.
Menurut dia, tindak diskriminatif yang
menimpa kaum perempuan itu banyak terjadi di sektor industri atau pabrik yang
sebatas mempekerjakan mereka hanya sebagai worker (buruh).
"Catatan kami angkanya ada 30%. Banyak perempuan yang hanya dipekerjakan di pabrik dan belum pada posisi kunci. Ke depan, kami minta mereka jangan hanya menjadi worker," katanya.
Ia menegaskan semestinya kaum perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan sama di dalam pekerjaan, kemudian kesempatan meraih jabatan atau posisi penting juga harus diberikan secara objektif.
Ditambahkannya, tindakan diskriminatif itu sebenarnya banyak dipengaruhi oleh kultur sosial budaya masyarakat Indonesia yang paternalistik dengan mengutamakan kaum laki-laki ketimbang perempuan.
Dengan kultur paternalistik, kata dia,
perempuan lebih dianggap sebagai "kanca wingking" dan sebagainya yang
membuat mereka tidak bisa berperan optimal karena faktor sosial budaya.
"Ke depan, kaum laki-laki dan perempuan harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama. Pemahaman mengenai perempuan yang terkesan paternalistik harus dikikis," pungkasnya.
Ketua Panitia 2nd ICISPE 2017, Dr. Lintang Ratri Rahmiaji mengakui masih terjadinya tindakan diskriminatif terhadap perempuan dalam lapangan kerja adalah 1 isu ketidaksetaraan gender.
"Banyak kasus tenaga kerja perempuan yang mengalami perlakuan yang menunjukkan ketidaksetaraan. Makanya, kami undang salah satu pembicara Pak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang diwakili Dirjen," katanya.
Sebenarnya, kata dia, ada banyak tindakan diskriminatif yang terjadi, salah satunya dalam sektor tenaga kerja sehingga pembicara yang diundang juga beragam, salah satunya dari Kemenaker.
"Sesuai dengan tema yang kami angkat, yakni Eradicating Inequalities(memberantas ketidaksetaraan). Para narasumber akan menyampaikan materi mengenai bidangnya masing-masing," katanya.
Sementara itu, Dekan FISIP Dr. Sunarto menjelaskan ICISPE merupakan forum konferensi internasional yang sudah kedua kalinya diselenggarakan fakultas itu yang diikuti peneliti dalam dan luar negeri.
Diskriminasi, kata dia, terjadi dalam berbagai bidang yang bervariasi, mulai kesenjangan ekonomi, pendidikan, gender, hingga hak-hak menjalankan kegiatan beragama bagi kelompok minoritas.
"Ya, kegiatan ini memang sejalan dengan tuntutan Undip yang sudah menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Masing-masing fakultas diminta go-international," katanya.
(kmj)
3. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan
Indonesia (FBTPI) mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo terus menggenjot
investasi asing masuk dari luar negeri. Namun, pemerintah juga mesti memperkuat
pengawasan terhadap para investor agar tidak mengangkangi hukum di Indonesia.
Serikat buruh menilai salah satu perusahaan
dengan modal asal Cina PT Dinuo Indonesia dinilai melakukan diskriminasi upah
dan jam kerja antara buruh lokal dan sekitar 50 tenaga asal negeri panda
tersebut.
Asen dari SBAI-FBTPI PT Dinuo Indonesia
menyatakan, buruh asal Cina menerima upah lebih banyak dan jam kerja lebih
sedikit dibanding buruh lokal di perusahaan pemasok bahan baku sabun itu.
"Kami hanya menerima upah minimum,”
katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa
(29/3).
Tidak hanya itu, ia menilai, perusahaan
telah mengingkari perjanjian bersama pada 01 Oktober 2015. Dalam kesepakatan
itu, perusahaan berjanji mengangkat empat buruh yang di-PHK dan seluruh
karyawan menjadi karyawan tetap. Namun, perundingan dua kali SBAI – FBTPI
dengan manajemen perusahaan pemasok bahan baku sabun itu berujung buntu.
Untuk menanggapi itu, SBAI - FBTPI PT Dinuo
Indonesia pada Selasa (29/3), melakukan aksi mogok kerja. "Buruh yang
mogok 162 orang dan dampaknya produksi berhenti," kata Gallyta Nur Bawoel,
pengurus DPP FBTPI. Berikut lima poin tuntutan dalam pemogokan kali ini
adalah:
1. Pekerjakan kembali
pekerja yg putus kontrak
2. Pengangkatan Karyawan
Tetap tanpa terkecuali
3. Diskriminasi jam kerja
4. Tidak
diberlakukannya no work no pay
5. Berlakukan UMSP 2016
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Arti diskriminasi
adalah suatu sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak adil atau tidak seimbang
yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok
lainnya. Karena membedakan seseorang
dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan
prasangka atau sikap yang secara moral tercela
Tingkat diskriminasi
adalah sebagai berikut :.
1.
Perbandingan penghasilan rata-rata
2.
Perbandingan kelompok penghasilan terendah
3. Perbandingan
pekerjaan yang diminati
Argumen yang menentang
diskriminasi secara umum dapat di bagi menjadi tiga kelompok:
1. argumen utilitas
2. argumen hak
3. argumen keadilan
Tindakan afirmtif dapat dijadikan solusi dikala mana menjamin
bahwa tidak ada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti
perempuan, orang kulit berwarna lain, orang cacat/kaum difabel, orang berusia
lanjut, dll.
3.2 Saran
Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang tidak
sesuai bukan hanya dari pandangan barat, namun juga menurut pandangan islam.
Semua manusia tentunya memiliki hak untuk mendapatkan apa yang seharusnya
mereka dapatkan.
Begitu juga dalam hal pekerjaan, karena setiap manusia
telah Allah karuniakan kelebihan dan potensi masing-masing. Sehingga mereka
juga berhak untuk bekerja sesuai kualifikasi di bidangnya.
DAFTAR PUSTAKA
G Velasquez, Manuel. 2007. Etika Bisnis.yogyakarta: Andi Publisher
What is a Coin Casino? | CasinoNow
BalasHapusA coin casino consists of two or more individual players who have joined a casino account. Each player is assigned a unique name and a Who owns an 인카지노 online casino?How do deccasino I deposit money 제왕카지노 into an online casino?