Sabtu, 30 Maret 2019

Etika Diskriminasi Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif


MAKALAH ETIKA BISNIS
“Etika Diskriminasi Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif”










Disusun Oleh:

Nama
NPM
1.
Denis Pandowo

2.
Kelvin Setiawan
13216843
3.
M. Fadlan
14216493
4.
Nurika Ayu Tiar
15216583
Kelas: 3EA27





PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019









KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang yang berjudul “Etika Diskriminasi Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini agar menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                                                                       
        Jakarta,  Maret 2019
   
                                                                                                                           Kelompok 6












DAFTAR ISI

                                                                    Halaman
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................. iii

BAB I       PENDAHULUAN........................................................................... 1
1.1. Latar Belakang............................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................ 2
1.3. Tujuan Penulisan Makalah........................................................... 2
1.4. Manfaat Penulisan Makalah........................................................ 2
BAB II     PEMBAHASAN............................................................................... 3
                 2.1. Definisi Etika Pekerjaan.............................................................. 3
                 2.2. Sifat Diskriminasi Pekerjaan....................................................... 3
                 2.3. Tingkat Diskriminasi................................................................... 4
                 2.4. Diskriminasi (Hak, Utilitas, dan Keadilan)................................. 5
                        2.4.1 Utilitas................................................................................ 5
                        2.4.2 Hak..................................................................................... 6
                        2.4.3 Keadilan............................................................................. 7
                 2.5. Tindakan Amirmatif.................................................................... 7
                 2.6. Contoh Kasus Diskriminasi......................................................... 8
BAB III   PENUTUP......................................................................................... 13
                 3.1. Kesimpulan................................................................................. 13
                 3.2. Saran........................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 15















BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Diskriminasi telah menjadi sumber utama ketidakadilan, karena dalam diskriminasi kelompok-kelompok tertentu mereka terkecualian, bahkan mereka kehilangan hak-hak dasar tertentu seperti pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial
dan pendidikan dan lain – lain. Perlu diketahui bahasa juga memainkan peranan penting dalam diskriminasi yaitu prasangka negatif, nada menghina, sindir menyindir, dan kekuasaan sewenang-wenang. Ada banyak frase yang mengekspresikan diskriminasi namun tidak banyak yang menyadarinya. Salah satu yang dapat dikatan diskriminatif ialah ketika sesorang mendapat gelar dalam pekerjaan yang di atas bersikap se mena – mena terhadap bawahannya dengan melarang hak – hak yang diluar pekerjaan.
Namun, ada upaya untuk menghentikan diskriminasi yaitu adanya jaminan penghormatan terhadap hak-hak melalui hukum. Diskriminasi tidak boleh terjadi dalam masyarakat, satu komunitas di mana kita harus belajar untuk memiliki koeksistensi sehat dan damai, untuk memahami dan menerima perbedaan yang timbul dari keragaman budaya salah satunya. Diskriminasi, dalam bentuk apapun, tidak pernah hilang. Namun dapat dihentikan dengan pemberian edukasi dimulai dari : keluarga, sekolah, tempat kerja, transportasi, perdagangan, usaha , beberapa lembaga, olahraga, dll).
Dan juga memberikan kesadaran kepada orang lain akan dampak dari diskriminasi ini dengan menekankan “bahwa kita semua sama-sama manusia, tidak ada perbedaan ”Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka kita tertarik menggambil judul “Etika Diskriminasi Pekerjan Dan Tindakan Amirmatif”



1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Etika Diskriminasi Pekerjaan?
2.      Apa yang dimaksud dengan Sifat Diskriminasi Pekerjaan?
3.      Apa yang dimaksud dengan Tingkat Diskriminasi?
4.      Apa yang dimaksud dengan Diskriminasi: Utilitas, Hak, Dan Keadilan?
5.      Apa yang dimaksud dengan Peraturan yang terkait dengan diskriminasi?
6.      Apa saja kasus diskriminasi yang pernah dialami oleh pekerja?

1.3              Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui tentang Etika Diskriminasi Pekerjaan.
2.      Untuk mengetahui tentang Sifat Diskriminasi Pekerjaan.
3.      Untuk mengetahui tentang Tingkat Diskriminasi.
4.      Untuk mengetahui tentang Diskriminasi: Utilitas, Hak, Dan Keadilan.
5.      Untuk mengetahui tentang Peraturan yang terkait dengan diskriminasi.
6.      Untuk mengetahui beberapa kasus diskriminasi yang dialami oleh pekerja.

1.4              Manfaat Makalah
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis, Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana etika diskriminasi dalam dunia pekerjaan. Dan bagaimana kita menentang tindakan tersebut, dengan mengambil program tindakan afirmatif.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Etika Diskriminasi Pekerjaan
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Diskriminasi perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya); ada juga yang berpendapat bahwa diskriminasi adalah membedakan satu objek dari objek lainnya.
Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah kegiatan aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentukuang bagi seseorang.

2.2       Sifat Diskriminasi Pekerjaan
Pengertian diskriminasi adalah suatu sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak adil atau tidak seimbang yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Perlakukan secara tidak adil bisa terjadi dimana dan kapan saja karena adanya perbedaan karakteristik berikut ini;
1.      Perbedaan suku dan ras
2.      Perbedaan kelas sosial
3.      Perbedaan jenis kelamin (gender)
4.      Perbedaan agama/ kepercayaan
5.      Perbedaan pandangan politik
6.      Perbedaan kondisi fisik
Dengan pengertian tersebut, melakukan diskriminasi tenaga kerja  berarti membuat keputusan (atau serangkaian keputusan) yang merugikan pegawai (atau calon pegawai) yang merupakan anggota kelomppok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut. Ada 3 elemen dasar diskriminasi dalam ketenagakerjaan, yaitu :
1.      Keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih karena bukan didasarkan pada kemampuan yang dimilikinya.
2.      Keputusan yang diambil berdasarkan prasangka rasial atau seksual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal.
3.      Keputusan yang memiliki pengaruh negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau gaji yang lebih baik.
1.       
2.3       Tingkat Diskriminasi
Menurut Velasques (2000:373) degan melihat indicator statistic tentang diskriminasi pada kelompok tertentu dalam suatu organisasi. Indikator bahwa diskriminasi telah terjadi apabila terdapat proporsi yang tidak seimbang atas anggota kelompok tertentu yang memegang jabatan yang kurang diminati dalam suatu institusi tanpa mempertimbangkan preferensi atau pun kemampuan mereka. Ada tiga perbandingan yang bisa membuktikan distribusi tersebut
yaitu :

1.      Perbandingan atas keuntungan rata-rata yang diberikan institusi pada kelompok yang terdiskriminasi dengan keuntungan rata-rata yang diberikan pada kelompok lain.
2.       Perbandingan atas proporsi kelompok yang terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkt yang sama.
3.      Perbandingan proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan yang lebih menguntungkan dengan proporsi kelompok lain pada jabatan yang sama.

2.4       Diskriminasi (Utilitas, hak, dan keadilan)  
Argumen yang menentang diskriminasi secara umum dapat di bagi menjadi tiga kelompok (a) argumen utilitarian, yang menyatakan bahwa diskriminasi mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien, (b) argumen hak, menyatakan bahwa diskriminasi melanggar hak asasi manusia, dan (c) argumen keadilan, menyatakan bahwa diskriminasi mengakibatkan munculnya perbedaan distribusi keuntungan dan beban masyarakat.

2.4.1    Utilitas
Argumen utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual didasarkan pada gagasan bahwa produktivitas masyarakat akan optimal jika pekerjaan diberiakn berdasarkan kompetensi (atau “kebaikan). Pekerjaan-pekerjaan yang berbeda, menurut argumen ini memerlukan keahlian dan sifat kepribadian yang berbeda jika kita ingin agar semuanya seproduktif mungkin. Lebih jauh lagi, orang-orang yang berbeda juga memiliki keahlian dan kepribadian yang berbeda juga. Jadi untuk memastikan agar pekerjaan bisa dilaksanakan seproduktif mungkin, maka semuanya harus diberikan pada individu-individu yang keahlian dan kepribadiannya merupakan yang paling kompeten bagi pekerja tersebut. Sejauh pekerjaan didesain bagi individu tertentu berdasarkan kriteria yang tidak berkaitan dengan kompetensi, maka produktivitas otomatis akan turun. Diskriminasi terhadap para pencari kerja berdasarkan ras, jenis kelamin, agama atau karakteristik-karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan adalah tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip-prinsip utilitarian.
Namun, argumen ini dihadapkan pada dua keberatan. Pertama, jika argumen ini benar, pekerjaan haruslah diberikan dengan dasar kualifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan, hanya jika hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, argumen utilitarian harus menjawab tuntutan penentangnya yang menyatakan bahwa masyarakat secara keseluruhan. akan memperoleh keuntungan dari keberadaan bentuk diskriminasi seksual tertentu.
Kaum utilitarian menanggapi berbagai kritik dengan menyatakan bahwa menggunakan faktor selain kualifikasi pekerjaan tidak akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan kualifikasi pekerjaan.
     
2.4.2    Hak
Argumen non-utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual salah satunya menyatakan bahwa diskriminasi salah karena melanggar hak moral dasar manusia. Teori Kant, misalnya, menyatakan bahwa manusia haruslah diperlakukan sebagai tujuan dan tidak boleh hanya sebagai sarana. Kesimpulannya, prinsip ini menjunjung hak-hak manusia untuk diperlakukan sebagai orang yang merdeka dan sejajar dengan orang lain, dan bahwa semua individu memiliki kewajiban moral korelatif untuk memperlakukan satu sama lain sebagai individu yang merdeka dan sederajat. Diskriminasi melanggar hak prinsip ini dalam dua cara. Pertama, diskriminasi didasarkan pada keyakinan suatu kelompok dianggap terlalu rendah dibanding kelompok lain. Kedua, diskriminasi menempatkan kelompok yang terdiskriminasi dalam posisi sosial dan ekonomi yang rendah 

2.4.3    Keadilan
Argumen non-utilitarian kedua melihat diskriminasi melanggar prinsip keadilan. Diskriminasi melanggar prinsip ini dengan cara menutup kesempatan bagi kaum mnoritas untuk menduduki posisi tertentu dala suatu lembaga dan berarti mereka tidak memperoleh kesempatan yang sama dengan orang lain.
           
Praktik Diskriminasi
a.       Rekrutmen, Perusahaan yang sepenuhnya bergantung pada referensi verbal para pegawai saat ini dalam merekrut karyawan baru cenderung merekrut karyawan dari kelompok ras dan seksual yang sama yang terdapat dalam perusahaan.
b.      Seleksi, kualifikasi pekerjaan dianggap diskriminatif jika tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c.       Kenaikan pangkat, dikatakan diskriminatif jika perusahaan memisahkan evaluasi kerja pria kulit putih dengan pegawai perempuan dan pegawai dari kelompok minoritas.
d.      Kondisi pekerjaan, pemberian gaji akan diskriminatif jika dalam jumlah yang tidak sama untuk orang yang melaksanakan pekerjaan yang pada dasarnya sama.
e.       PHK, memecat berdasarkan pertimbangan ras, dan jenis kelamin merupakan diskriminasi.

2.5       Tindakan Afirmatif 
Adalah tindakan positif di luar dari cara-cara umum yang berlaku dalam suatu organisasi atau negara untuk menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti perempuan, orang kulit berwarna lain, orang cacat/kaum difabel, orang berusia lanjut, dll. Untuk melakukan tindakan afirmatif diperlukan strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan institusional karena tindakan-tindakan diskriminatif dan prasangka yang terbawa dari masa lampau.  Tujuan utama dari tindakan afirmatif adalah untuk menciptakan akses bagi kaum perempuan dan kelompok minoritas di bidang pendidikan, pekerjaan, politik.
Sebagai contoh, gerakan perempuan di Indonesia sepanjang tahun 1999-2003 menuntut adanya tindakan afirmasi dalam bentuk quota tigapuluh persen representasi perempuan dalam badan parlemen di setiap level. Hasilnya adalah diadopsinya UU No. 31/2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12/2003 Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2.6       Contoh Kasus Diskriminasi
1.         KOMPAS.com - Perusahaan ride-sharing, Uber sedang dibanjiri berbagai gugatan hukum. Sebelumnya, perusahaan transportasi online ini mendapat tuduhan pelecehan seksual dari mantan pegawainya Susan Fowler yang menulis ceritanya di blog pribadi. Selang beberapa waktu, Uber 'ditinggal' sang pendiri sekaligus CEO-nya, Travis Kalanick yang mengundurkan diri pada Juni 2017.

Kalanick mendapat desakan dari investor. Kini, Uber menghadapi tuduhan diskriminasi gender oleh pegawainya. Tiga pegawai wanita Uber berdarah Latin, Ingrid Avendano, Roxana del toro Lopez, dan Ana Medina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi San Francisco, California Utara pada Selasa (24/10/2017). Mereka menggugat Uber atas tuduhan diskriminasi gender dan minoritas pekerja tertentu, yang mengakibatkan mereka kehilangan penghasilan, promosi jabatan, dan keuntungan seperti bonus. "Pegawai wanita dan mereka yang memiliki warna (kulit) diremehkan secara sistematis dibanding pegawai pria, karyawan yang berkulit putih, atau rekan Asia-Amerika." Demikian dirangkum KompasTekno dari Gizmodo, Jumat (27/10/2017) Baca: Rapat soal Seksis, Direksi Uber Malah Sebut Perempuan Bikin Berisik Dari tiga pegawai tersebut, hanya Ana Medina yang masih bekerja untuk Uber.

Sementara dua temannya telah mengundurkan diri pada musim panas tahun ini. Sementara itu di Inggris, Uber mendapat gugatan dari uni perdagangan GMB atas tuduhan tidak mampu memberikan keamanan yang memadai terhadap driver wanita. Uber telah memecat lebih dari 20 pekerjanya pada Juni setelah tuduhan pelecehan seksual tersebar luas.

2.         SEMARANG - Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan tindakan diskriminasi terhadap para tenaga kerja di Indonesia selama ini masih cukup tinggi, yakni pada kisaran 30%. "Kami tidak ingin lagi terjadi diskriminasi gender di lapangan kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Sugeng Priyanto di Semarang, Senin (23/10/2017).

Hal itu diungkapkannya usai membuka "2nd International Conference on Indonesian Sosial and Political Enquiries (ICISPE)" bertema "Eradicating Inequalities" yang diprakarsai FISIP Universitas Diponegoro Semarang.

Sugeng menjelaskan diskriminasi yang masih kerap terjadi, mulai pembayaran upah hingga kesempatan menduduki jabatan yang cenderung diskriminatif antara kaum laki-laki dan perempuan.

"Faktanya, masih ada pekerja perempuan yang digaji lebih kecil dari laki-laki. Misalnya, ada pekerja laki-laki yang digaji Rp2,6 juta/bulan, sementara perempuan hanya Rp2 juta/bulan," katanya.

Menurut dia, tindak diskriminatif yang menimpa kaum perempuan itu banyak terjadi di sektor industri atau pabrik yang sebatas mempekerjakan mereka hanya sebagai worker (buruh).

"Catatan kami angkanya ada 30%. Banyak perempuan yang hanya dipekerjakan di pabrik dan belum pada posisi kunci. Ke depan, kami minta mereka jangan hanya menjadi worker," katanya.

Ia menegaskan semestinya kaum perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan sama di dalam pekerjaan, kemudian kesempatan meraih jabatan atau posisi penting juga harus diberikan secara objektif.

Ditambahkannya, tindakan diskriminatif itu sebenarnya banyak dipengaruhi oleh kultur sosial budaya masyarakat Indonesia yang paternalistik dengan mengutamakan kaum laki-laki ketimbang perempuan.
Dengan kultur paternalistik, kata dia, perempuan lebih dianggap sebagai "kanca wingking" dan sebagainya yang membuat mereka tidak bisa berperan optimal karena faktor sosial budaya.

"Ke depan, kaum laki-laki dan perempuan harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama. Pemahaman mengenai perempuan yang terkesan paternalistik harus dikikis," pungkasnya.

Ketua Panitia 2nd ICISPE 2017, Dr. Lintang Ratri Rahmiaji mengakui masih terjadinya tindakan diskriminatif terhadap perempuan dalam lapangan kerja adalah 1 isu ketidaksetaraan gender.

"Banyak kasus tenaga kerja perempuan yang mengalami perlakuan yang menunjukkan ketidaksetaraan. Makanya, kami undang salah satu pembicara Pak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang diwakili Dirjen," katanya.

Sebenarnya, kata dia, ada banyak tindakan diskriminatif yang terjadi, salah satunya dalam sektor tenaga kerja sehingga pembicara yang diundang juga beragam, salah satunya dari Kemenaker.

"Sesuai dengan tema yang kami angkat, yakni Eradicating Inequalities(memberantas ketidaksetaraan). Para narasumber akan menyampaikan materi mengenai bidangnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Dekan FISIP Dr. Sunarto menjelaskan ICISPE merupakan forum konferensi internasional yang sudah kedua kalinya diselenggarakan fakultas itu yang diikuti peneliti dalam dan luar negeri.

Diskriminasi, kata dia, terjadi dalam berbagai bidang yang bervariasi, mulai kesenjangan ekonomi, pendidikan, gender, hingga hak-hak menjalankan kegiatan beragama bagi kelompok minoritas.

"Ya, kegiatan ini memang sejalan dengan tuntutan Undip yang sudah menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Masing-masing fakultas diminta go-international," katanya.
(kmj)
3.         REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo terus menggenjot investasi asing masuk dari luar negeri. Namun, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan terhadap para investor agar tidak mengangkangi hukum di Indonesia.
Serikat buruh menilai salah satu perusahaan dengan modal asal Cina PT Dinuo Indonesia dinilai melakukan diskriminasi upah dan jam kerja antara buruh lokal dan sekitar 50 tenaga asal negeri panda tersebut.
Asen dari SBAI-FBTPI PT Dinuo Indonesia menyatakan, buruh asal Cina menerima upah lebih banyak dan jam kerja lebih sedikit dibanding buruh lokal di perusahaan pemasok bahan baku sabun itu.
"Kami hanya menerima upah minimum,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/3).
Tidak hanya itu, ia menilai, perusahaan telah mengingkari perjanjian bersama pada 01 Oktober 2015. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji mengangkat empat buruh yang di-PHK dan seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Namun, perundingan dua kali SBAI – FBTPI dengan manajemen perusahaan pemasok bahan baku sabun itu berujung buntu.
Untuk menanggapi itu, SBAI - FBTPI PT Dinuo Indonesia pada Selasa (29/3), melakukan aksi mogok kerja. "Buruh yang mogok 162 orang dan dampaknya produksi berhenti," kata Gallyta Nur Bawoel, pengurus DPP FBTPI.  Berikut lima poin tuntutan dalam pemogokan kali ini adalah:
1. Pekerjakan kembali pekerja yg putus kontrak
2. Pengangkatan Karyawan Tetap tanpa terkecuali
3. Diskriminasi jam kerja
4. Tidak diberlakukannya no work no pay
5. Berlakukan UMSP 2016










BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Arti diskriminasi adalah suatu sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak adil atau tidak seimbang yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Karena membedakan seseorang dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau sikap yang secara moral tercela
Tingkat diskriminasi adalah sebagai berikut :.
1.      Perbandingan penghasilan rata-rata
2.      Perbandingan kelompok penghasilan terendah
3.      Perbandingan pekerjaan yang diminati
Argumen yang menentang diskriminasi secara umum dapat di bagi menjadi tiga kelompok:
1.    argumen utilitas
2.    argumen hak
3.    argumen keadilan
Tindakan afirmtif dapat dijadikan solusi dikala mana menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti perempuan, orang kulit berwarna lain, orang cacat/kaum difabel, orang berusia lanjut, dll.


3.2       Saran
Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai bukan hanya dari pandangan barat, namun juga menurut pandangan islam. Semua manusia tentunya memiliki hak untuk mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Begitu juga dalam hal pekerjaan, karena setiap manusia telah Allah karuniakan kelebihan dan potensi masing-masing. Sehingga mereka juga berhak untuk bekerja sesuai kualifikasi di bidangnya.

















DAFTAR PUSTAKA

G Velasquez, Manuel. 2007. Etika Bisnis.yogyakarta: Andi Publisher


1 komentar:

  1. What is a Coin Casino? | CasinoNow
    A coin casino consists of two or more individual players who have joined a casino account. Each player is assigned a unique name and a Who owns an 인카지노 online casino?How do deccasino I deposit money 제왕카지노 into an online casino?

    BalasHapus