MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Dosen
: Tedy Ardiansyah
Disusun
Oleh :
Nurika Ayu Tiara
Kelas
: 3EA27
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan
kesehatan yang telah penulis terima, serta petunjuk‐Nya sehingga penulis diberikan
kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi
Koperasi.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
penulis pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu penulis harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Jakarta, 13
November 2018
Daftar Isi
COVER……………………………………………………………………...i
|
KATA PENGANTAR……………………………………………………..ii
|
DAFTAR ISI………………………………………………………………iii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………..4
|
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………….4
|
1.3 Tujuan
Masalah………………………………………………………….5
|
|
BAB II PEMBAHASAN
|
2.1
Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha……………….6
|
2.2 Tujuan
Dan Nilai Koperasi………………………………………………6
|
2.3 Tujuan
Perusahaan Koperasi…………………………………………….7
|
2.4
Keterbatasan Teori Perusahaan………………………………………….9
|
2.5 Teori
Laba……………………………………………………………….9
|
2.6 Fungsi
Laba…………………………………………………………….10
|
2.7
Kegiatan Usaha Koperasi………………………………………………10
|
2.8 Tugas
Dan Motif Anggota Koperasi……………………………………11
|
2.9
Kegiatan Usaha………………………………………………………...12
|
2.10
Permodalan Koperasi…………………………………………………14
|
|
BAB III PENUTUP
|
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………….18
|
3.2 Saran…………………………………………………………………...21
|
|
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….22
|
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
sebagai salah satu bentuk badan usaha mempunyai peran strategis bagi
pemberdayaan dan penguatan perekonomian rakyat. Koperasi sebagai sebuah lembaga
ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia dimana menurut Dr. Muhammad
Hatta (Proklamator RI) yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, koperasi
merupakan Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah, yang bergabung secara
sukarela, berdasarkan persamaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha
yang bertujuan memenuhi kebutuhankebutuhan para anggotanya (Mirza Gamal, 2006).
Koperasi
Indonesia merupakan badan usaha asli Indonesia yang sangat khas dan sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karenanya, maka Koperasi
Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai
pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu,
dengan suatu ciri khas adanya unsur Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan
dalam arti bekerja sama, saling membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan di bahas
antara lain:
a.
Bagaimana Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha ?
b.
Bagaimana Tujuan Dan Nilai Koperasi ?
c.
Bagaimana Tujuan Perusahaan Koperasi ?
d. Bagaimana
Keterbatasan Teori Perusahaan ?
e. Bagaimana Teori Laba ?
f. Bagaimana Fungsi Laba ?
g. Bagaimana Kegiatan Usaha Koperasi ?
h. Bagaimana Tugas Dan Motif Anggota Koperasi ?
i.
Bagaimana Kegiatan
Usaha ?
j.
Bagaimana
Permodalan Koperasi ?
Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari masalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk Mengetahui Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha ?
b.
Untuk Mengetahui Tujuan Dan Nilai Koperasi ?
c.
Untuk Mengetahui Tujuan Perusahaan Koperasi ?
d. Untuk
Mengetahui Keterbatasan Teori Perusahaan ?
e. Untuk
Mengetahui Teori Laba ?
f. Untuk
Mengetahui Fungsi Laba ?
g. Untuk
Mengetahui Kegiatan Usaha Koperasi ?
h. Untuk
Mengetahui Tugas Dan Motif Anggota
Koperasi ?
i.
Untuk Mengetahui Kegiatan Usaha ?
j.
Untuk Mengetahui Permodalan Koperasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem
yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut sebagai
berikut:
a.
Sistem keuangan / ekonomi
(economic/financial system)
b.
Sistem tehnik (technical
system)
c.
Sistem organisasi san
personalia (human/organizational system), dan
d.
Sistem informasi
(information system)
Ditinjau dari sudut system yang saling
berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai
kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu
aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
2.2 Tujuan Dan Nilai Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi
harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna
jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia,
anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang
sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri.
Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus
memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima.
Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
2.3 Tujuan Peusahaan Koperasi
Prof. William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management
And Business Policy, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh
organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu
produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan
tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga
mau bekerja untuk meraka.
Tujuan
membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang
dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki.
Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua
karyawan mengetahui apa tujuannya.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan
merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan,
organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya. Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi. Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu:
b. Memaksimumkan
nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
c. Meminimumkan
biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
Status
dan motif anggota koperasi
a. Kegiatan
usaha
b. Permodalan
koperasi
c. Manajemen
koperasi
d. Organisasi
koperasi
Sistem
persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.4 Keterbatasan
Teori Perusahaan
· Maximization of sales (William
Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
· Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
· Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
2.5 Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium). Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu Skala
ekonomi Kepemilikan hak paten Pembatasan dari
pemerintah
2.6 Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Awalnya kegiatan usaha koperasi
terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka.
Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya
waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama
(pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang
semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
(Pasal
4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
a.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
b.
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.
Status dan Motif Anggota
Koperasi:
d.
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
2.8
Tugas Dan motif Anggota koperasi
Maka Anggota
koperasi merupakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan
usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi
anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
a. Mampu
melakukan tindakan hukum.
b. menerima
landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
c. sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota.
d. sebagaimana
tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang.
e. berlaku,anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya.
Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a. Anggota
penuh
b. Calon
anggota
c. Anggota
yang dilayani
d. Anggota
luar biasa
ditinjau
dari sudut status , maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.
Calon anggota tersebut
tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang
ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.
Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan
menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif
dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan
prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
2.9
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan Usaha Melalui
koperasi ini para anggota dapat melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama. Dengan semangat kebersamaan inilah koperasi hadir dan
diperlukan guna mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil di masyarakat. Untuk
memenuhi kebutuhan usaha dan lainnya, para anggota koperasi dapat menggunakan
jasa pinjaman koperasi, tanpa agunan dan tidak dikenakan bunga pengembalian
yang tinggi. Sehingga usaha-usaha kecil yang ada diharapkan tetap tumbuh tanpa
harus terjerat dan terlilit hutang yang mencekik.
Selain
itu, semakin membaiknya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya
koperasi, serta proses dan prosedur yang mudah dalam pendirian sebuah koperasi,
menjadi kontribusi tersendiri banyak berdirinya koperasi di hampir setiap
wilayah pedesaan. Salah satu bentuk kegiatan usaha yang dilaksanakan Koperasi
adalah usaha pemberian Kredit Simpan Pinjam. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, Pasal 43 dan 44 usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota; kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk :
a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satusatunya kegiatan
usaha Koperasi. (2)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Dalam
memberikan pinjaman atau kredit, Koperasi selalu berusaha untuk menekan
serendah mungkin bunga dari pinjaman tersebut, agar dirasakan ringan oleh para
anggotanya. Selain itu Koperasi juga harus memperhatikan kemampuan dari
anggotanya dalam melaksanakan pembayaran atas kredit tersebut. Peraturan
Pemerintah(PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha
Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3.
Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan
pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
2.10 Permodalan Koperasi
Seperti
badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.
Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal
pinjaman.
Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.
Anggota dan calon anggota
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.
Bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
d.
Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku Sumber
lain yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai
salah satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai
(SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan
pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. (Pasal 39 :1)
Sisa
hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
cadangan;
a. anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
b. pendidikan;
c. insentif
untuk Pengurus;
d. insentif
untuk Manager dan karyawan.
Selain
itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi
terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.
pendapatan yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.
pendapatan diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan yang diperoleh
dari non operasional.
Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:(pasal 39:4)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c.
untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.
untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
e.
untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk dana Pendidikan
Koperasi;
g.
untuk dana Sosial.
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan
Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a. untuk
cadangan;
b. untuk
anggota;
c. untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk
dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana
Pendidikan Koperasi;
f. untuk
dana Sosial.
Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya;
c.
c.untuk dana Pendidikan
Koperasi;
d.
untuk dana Sosial.
Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian
Badan Usaha Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Mereka
ini mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus
memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima.
Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat
dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk :
a.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
b.
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c.
Status dan Motif Anggota
Koperasi:
d.
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya.
Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
a. Anggota
penuh
b. Calon
anggota
c. Anggota
yang dilayani
d. Anggota
luar biasa
Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam Bab I Pasal 1 menyatakan, yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam. 6 Suhardi,Moh.Taufik Makarao,Fauziah, 2012, Hukum Koperasi Usaha
Mikro,Kecil,dan Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, hlm. 123. 5
3.
Unit simpan pinjam adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan
pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Adapun Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
a.
Anggota dan calon anggota
b.
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.
Bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku Sumber
lain yang sah
Saran
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih
tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen
lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era
globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan
pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader
koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan
gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik
sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan
kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html.,
diakses tanggal 2 Mei 2015.