MAKALAH ILMU
BUDAYA DASAR
(MANUSIA DAN KEADILAN)
Disusun Oleh : Nurika Ayu Tiara
(15216583)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat
waktu.
Tidak
lupa saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam
menyusun makalah ini, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu namun tidak dapat
mengurangi rasa hormat saya.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu banyak kekurangan dan kesalahan, oleh sebab itu
penulis mengharapkan kritik dan saran demi sempurnanya laporan ini. Demikianlah
yang dapat saya sampaikan mohon maaf apabila terjadi kesalahan.
Jakarta, 11 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................
1
DAFTAR ISI ..................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...............................................................................................
3
B.
Perumusan Masalah.......................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna keadilan..............................................................................................
4
B.
Keadilan Sosial..............................................................................................
4-5
C.
Kejujuran..........................................................................................................5
D.
Kecurangan........................................................................................................5
E.
Pemulihan nama baik.....................................................................................
5-6
F.
Pembalasan........................................................................................................6
G.
Manusia dan keadilan.....................................................................................
6
H. Contoh
Kasus......................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..........................................................................................................8
B.
Penutup.................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
8
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Pada umumnya, manusia mendambakan
akan adanya suatu yang adil dalam kehidupannya. Baik adil secara individual
maupun secara social. Rata-rata manusia mendambakan suatu keadilan secara
berlebihan. Buktinya ketika seseorang telah mendapatkan bagian dari haknya,
mereka masih berusaha untuk yang lebih dari yang mereka dapatkan. Ini
jelas-jelas telah terbukti.
Faktanya orang yang duduk digedung
pemerintahan kebanyakan mereka mengambil bagian orang lain yang bukan menjadi
haknnya (korupsi). Ini jelas-jelas telah mencerminkan suatu sikap yang tidak
adil.
Keadilan merupakan sesuatu yang
kerap terdengar di telinga kita. Seorang penguasa negara, pemerintah, dan
masyarakat pada umumnya, semuanya menyerukan dan menginginkan suatu keadilan.
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga dituntut untuk menegakkan suatu keadilan.
Nah, keadilan seperti apakah yang sebenarnya diharapkan dapat terwujud dalam
sendi-sendi kehidupan ini?.
Pada dasarnya keadilan itu adalah
suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang mana orang
dikatakan berbuat adil ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan, dan kemudian baru orang
itu bersedia menerima apa yang sudah menjadi haknya. Oleh karena itu keduanya
tidak dapat dipisahkan. Jika orang hanya menuntut haknya saja, maka dapat
dikatakan ia telah memperbudak orang lain. Begitu juga sebaliknya, jika ia
melaksanakan kewajibannya semata, dan tidak mau menerima haknya, maka ia telah
siap diperbudak orang lain.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu Keadilan?
2.
Apa makna yang terkandung dalam keadilan?
3.
Apa saja macam-macam keadilan?
4.
Apa itu kejujuran?
5.
Bagaimana hakikat kejujuran?
6.
Apa itu kecurangan?
7.
Mengapa manusia melakukan kecurangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup
kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak
hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka
sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.[1][1]
Jika kata adil di telaah dalam
Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar,
sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam
mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas
dasar keadilan).[2][2]
B.
Keadilan Sosial
Bung Hatta
dalam uraianya mengenai sila “ keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan
sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langkah-langkah
menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak
pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa
penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang
sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah
satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan
menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.[3][3]
C.
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran
ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak
dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan.[4][4] Berbagai
hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela,
pengaruh lingkungan, dan lain-lain.
D.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang
memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.[5][5]
E.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak
ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik
ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan
minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan
perbuatannya.[6][6]
F.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an
bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang
mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan
neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat,
sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahat pula.[7][7]
G.
Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu
menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
H. Contoh
Kasus
Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid
Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta
Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310
Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun sejak terjadi kecelakaan hingga proses persidangan anak mentri tersebut tidak di penjara yang kabarnya bahwa si tersangka mengalami depresi dan setelah persidangan pun kabarnya pihak keluarga korban sudah mengiklaskan dan menempuh jalur kekeluargaan dan dari pihak tersangka akan menjamin kehidupan keluarga korban. Kasus ini terjadi begitu cepat anak mentri pun tidak terlalu menjadi bulan bulanan omongan masyarakat dan media sosial berbeda dengan kasus tabrakan oleh Afriyani susanti.
kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Afriyani sejak pada saat proses persidangan hingga menjadi terdakwa pun sudah dipenjara dan menjadi bulan bulanan omongan masyarakat serta di media sosial, hal ini sangatlah berbeda dengan kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak menteri. Disini terlihat bahwa adanya ketidak adilan dalam sebuah kasus yang sama.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas jelas sudah
pembahasan mengenai manusia dan keadilan. Dimana manusia adalah makhluk yang
diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang berpasang
pasangan. Dimana manusia ada yang baik juga ada yang jelek, ada yang pandai
juga ada yang bodoh , dll. Ini semua merupakan suatu konsep keadilan yang
hakiki secara kodrat tuhan. Keadilan menurut para pandangan tokoh yaitu
keadilan yang sama rata sama rasa dan terpenuhinya semua hak-hak manusia.
Hubungannya dengan manusia adalah
hubungan yang sangat erat sekali yang tidak dapat dipisahkan dengan apa pun.
Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentran. Karena unsur
pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan memberikan suatu
perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.
B. Penutup
Dari pembahasan makalah tersebut
dapat disimpulkan bahwa keadilan merupakan kata kunci yang menentukan selamat
atau tidaknya manusia dimuka bumi ini. Keadilan sangat dibutuhkan dalam
kehidupan manusia, karena tanpa keadilan mustahil perdamaian akan tercipta.
Keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran melahirkan keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Widagdho, Djoko,dkk.2003. Ilmu Budaya Dasar.
Jakarta: Bumi Aksara.
Wahyu, Ramdani . 2008. Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Cv. Pustaka
Setia.
Notowidagdo, Rohman .
1996. Ilmu Budaya Dasar
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar